PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengusutan kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra selatan (Sumsel) terus berlanjut, kini giliran empat mantan Kepala Desa (Kades) diperiksa tim Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, menuturkan tim penyidik Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah memeriksa empat mantan Kades, terkait kasus dugaan korupsi korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Pematang Panggang Kayu Agung, seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.
“Ya hari ini, ada sekitar empat mantan kepada desa (Kades) yang diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan ini dilakukan karenakan perkara tersebut sudah masuk ketahap penyidikan.” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa orang, yakni : Pada Rabu (9/2/2022) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi, diantaranya Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari.
Selanjutnya pada Senin (7/2/2022), empat Camat juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp M Si.
Dan pada Selasa (8/2/2022) Jaksa Penyidik juga telah menggeledah kantor perkebunan sawit PT Rambang di OKI. (Jun)