Hukrim  

Kejati Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya

Aspidsus Kejati Jatim, Rudy Irmawan

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Karenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia. Ia adalah mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan,  pihaknya menerbitkan SP3 pada 15 Desember 2020, bernomor 2246 15/12/2020. Salah satu alasan penerbitan SP3, yakni bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya.

“Mengacu pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP dan Pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” kata, Rudy Irmawan, Jumat (29/1).

Tidak cukupnya bukti yang menjadi alasan pemberhentian penyidikan ini, karenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia. Ia adalah mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro.

“Penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” jelasnya.

Rudy menambahkan, alasan lain yang meyakinkan untuk SP3 kasus ini adalah, dikembalikannya kepengurusan dan pengelolahan yayasan yang memiliki aset mencapai Rp 5 triliun ini, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh para pengurus lama.

“Penyerahan penguasaan dan pengelolahan YKP kepada Pemkot Surabaya telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga disitu tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka (pengurus lama, red) menyerahkan pengelolahan secara sukarela, menurut UU tentang Yayasan,” tambahnya.

Menurut dia, kendati demikian, tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru (novum). “Jadi jika ada bukti baru kasus ini bisa kita buka kembali. “Bila ada bukti baru kasus ini bisa kita buka kembali.” Pungkasnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!