Hukrim  

Keji, Tak Terima Ditegor Pemuda Di Jepara Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

MF pelaku pembunuhan ibu kandung warga Desa Singorejo Kec Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat menjalani emeriksaan, di Mapolres setempat.

JEPARA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda durhaka MF (17) warga Desa Singorejo Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega menikam Siti Muslikhatun (34) yang tidak laian adalah ibu kandungnya sendiri dengan sebilah pisau dapur hingga tewas. Pada Minggu (19/9/2021).

Penyebabnya adalah anak sulung MF tidak terima tak terima ditegur ibunya, lantaran hanya makan, tidur saja di rumah, dan tak mau bekerja. MF naik pitam, mengambil sebilah pisau dapur dan menghujamkan keperut ibunya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, peristiwa keji itu dipicu karena sang anak tak terima ditegur ibunya, lantaran hanya makan, tidur saja di rumah, dan tak mau bekerja. 

“Peristiwa maut itu terjadi pada hari Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Mayong. Saat itu hanya ada tersangka dan korban di dalam rumah,” ujarnya dalam gelar perkara, Selasa (21/9/2021)

Menurut Fachrur, Untuk menutupi perbuatannya anak durhaka ini sempat mengaku kepada tetangga, bahwa ada orang gila masuk kedalam rumahnya dan kemudian melukai ibunya. “Para tetanggapun berdatangan kelokasi, dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,” Ujar Fachrur.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Kecamatan Mayong, namun nyawa ibu dua anak ini tidak tertolong karena pendarahan. Korban menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.30 WIB.

Perbutan keji ini terbongkar setelah beberapa orang yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan pada luka korban.

Atas kejadian itu, pihak kepolisan langsung turun tangan dan menginterogasi MF atas kejadian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. Kepada polisi, MF mengakui bahwa dirinyalah yang melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Pelaku, mengaku kesal karena diomeli sang ibu tidak bekerja dan hanya bisa makan, tidur dan nonton saja. 

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk dengan sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya, kemudian korban terjatuh dan dipukul lagi dengan tangan kosong pada telinga kanan hingga memar dan menendang punggung korban. Dan saat ini MF sudah kita tahan.” bebernya. 

Atas perbuatannya MF yang telah menghilangkan nyawa ibunya, dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!