Hukrim

KPK : Kerugian Negara di Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Tembus Rp 220 Miliar

×

KPK : Kerugian Negara di Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Tembus Rp 220 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi petugas LPS sedang menyegel BPR Jepara Artha (Perseroda). (Foto : Dok Humas LPS).

JEPARA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 mencapai Rp 220 miliar. Penyidikan kini sedang dilakukan.

Potensi kerugian negara ini bisa bertambah maupun berkurang tergantung hasil penghitungan akhir tim audit.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha (Perseroda) sekitar 220 miliar rupiah,” Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada sejumlah media, pada Kamis (10/10/2024).

Menurut Tessa, modus korupsi terjadi adanya kredit fiktif pada 39 debitur. “Kredit fiktif pada 39 debitur,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah mengumumkan, bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di KSP-BJA Perseroda milik Pemkab Jepara ini, telah dimulai sejak 24 September 2024 lalu, dan telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka juga telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

BACACA JUGA :

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Kemudian, Tessa mengatakan, lima orang tersangka dicegah ke luar negeri sejak 26 September 2024. Larang cegah berlaku hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terkait kebutuhan dana kampanye ilegal.

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep menjelaskan, tujuan  pelacakan aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT Bank Artha Jepara hingga terusut tuntas.

“Kemana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan kemana dan lain lain,”  Ungkap Asep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!