BLORA, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Jawa tengah, Sarmidi (S), akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selasa (12/10/2021).
Sarmidi ditahan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pasar induk Cepu.
“Hari ini penyidik Kejari Blora melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial S (Sarmidi) dalam kasus dugaan pungli Pasar Cepu. Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari kedepan. Dan screening tim kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tersangka akan menjalani penahanan di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIb Blora.” kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung. Selasa (12/10/2021).
Sarmidi datang sendiri ke kantor Kejari Blora sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan didampingi pengacaranya. Saat ditahan, tersangka dalam keadaan sehat dan kini dalam proses screening di Rutan kelas IIB Blora. “Dalam waktu dekat perkara ini akan segera kita limpahkan, agar tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian perkara ini bisa cepat,” Terangnya.
Dalam kasus ini peran Sarmidi, secara formal sebagai Kepala Dindagkop UKM Blora dan mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya. “Untuk kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lanjut untuk proses yang lain, berdasarkan keterangan di sidang, untuk dijadikan bahan, apakah ada tersangka yang lain,” kata Adung.
Penahanan Sarmidi tesebut menyusul anak buahnya yakni Warso Kabid Pasar dan Sofaat mantan kepala pasar Cepu, yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara dalam kasus ini.
Warso dan Sofaat ditahan oleh Kejari Blora pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu. Sedangkan Sarmidi sendiri sebelumnya absen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena mendadak sakit. Sehingga Sarmidi baru ditahan pada hari ini.
Dalam kasus pungli pasar induk Cepu ini, sebelumnya Kejari Blora telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Sarmidi sebagai Kepala Dindgkop UKM, Warso Kabid Pasar dan Sofaat mantan kepala pasar cepu. Ketiganya terbukti melakukan pungutan kepada sejumlah pedagang pasar Cepu. (Min)