Hukrim  

Kepala Disdikbud Jombang Polisikan Akun fb Siska S, Usai Video Dugaan Mesum Dikantor Viral

Syarahuddin bersama tim, selaku Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang Senen, menunjukan surat kuasa dan bukti tanda terima laporan. Kamis (22/8/2024).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen, S.Sos, MSi, resmi melaporkan akun Facebook bernama ‘Siska S’ ke Polda Jatim, pada Rabu, (21/08/2024) kemarin.

Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya, peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan kepala Disdikbud Kabupaten Jombang ini, merupakan buntut dari penyebaran video Kepala dan sekertaris Disdikbud Jombang, yang dinarasikan mesum dikantor, yang di unggah oleh akun Facebook bernama ‘Siska S’.

Bersama timnya, Advokat Syarahuddin selaku Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang Senen, melaporkan kasus penyebaran video tersebut ke Polda Jatim pada Rabu, (21/08/2024).

Syarahuddin dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kliennya tersebut melaporkan akun Facebook milik Siska S, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.

BACA JUGA :

“Kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, karena telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook,” terangnya, saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Pierre Kapten Tendean Jombang, Kamis (22/8/2024).

Syarahuddin mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan kliennya tersebut, lantaran saat ini masih syok secara psikologis, karena adanya unggahan video dan berita yang beredar.

“Mohon maaf kami belum bisa menghadirkan Kepala Disdikbud Jombang, Bapak Senen dalam konferensi pers kali ini, karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media tersebut. Klien kami saat ini syok, bahkan dampaknya ke pihak keluarga masing-masing dan itu kasihan,”imbuhnya.

Syarahuddin menyebut, belum tentu video dan caption yang beredar itu benar dan saat ini kasus masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak lain yang terlibat juga dilaporkan.

“Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan video tersebut. Saat ini, hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Facebook Siska S. Namun tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka akan kami laporkan juga,” katanya.

Lebih lanjut, Syarahuddin mengungkapkan, saat di Polda Jatim pihaknya juga menyerahkan barang bukti atas laporan akun Siska S.

“Sudah bersama screenshoot bukti video yang kami copy dari Facebook itu dan sama dokumen pendukung laine,”pungkas Syarahuddin.

Sebelumnya, dalam sebuah video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Siska S” di berandanya pada Selasa, (20/08/2024). ***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!