Hukrim

Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

×

Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Depok

DEPOK, NusantaraPosOnline.Com- Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) juga membenarkan penangkapan polisi terhadap Kepala Rumah Rutan Kelas I Depok, Anton atas kasus narkoba. Anton ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021.

“Ya infomasi tersebet benar, yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan (barang bukti) narkoba,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti, Minggu (18/7/2021).

Menurut Rika, penangkapan tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jadi siapa pun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi tegas

“Sejauh ini perkara yang menjerat Kepala Rutan Kelas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian. Anton ditangkap dari hasil pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 lalu.” Ujarnya.

Lalu Polisi mengamanakan Anton di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan Antob, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone.

“Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tahap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” Ujarnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!