Politik

Ketua MPR Dorong Peningkatan Pemasukan Cukai Hasil Tembakau

×

Ketua MPR Dorong Peningkatan Pemasukan Cukai Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi lahan tembakau di pegunungan di Kecamatan Bansari kabupate Temanggung, Jawa tengah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, berharap pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) naik di 2024.

Pemerintah sendiri seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, menargetkan pendapatan negara dari CHT senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024.

“Realisasi penerimaan negara dari CHT di 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Data kementrian keuangan mencatat periode 1 Januari hingga 12 Desember 2023, penerimaan CHT di Indonesia sebesar Rp188,9 triliun. Jumlah tersebut turun 3,7 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya (year on year),” ujar Bamsoet saat berkunjung hari ke-14 di Dapil-7 Jawa Tengah ke Pabrik Rokok Mitra Sampoerna PT Mitra Karya Tri Utama di Purbalingga. Rabu (31/1/2024).

Hadir dari PT Mitra Karya Tri Utama Komisaris  Ari Susanti dan Direktur Dimas Setyo Aryo Hutomo, serta perwakilan PT HM Sampoerna Windi Sulis Yulianto.

Dalam siaran resminya, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan itu mendorong PT Karya Tri Utama sebagai Mitra Produksi Sigaret dari PT HM. Sampoerna, bisa memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara dari CHT, melalui produk yang dibuat oleh PT Mitra Karya Tri Utama yaitu brand Dji Sam Soe Super Premium dan Sampoerna Kretek. Dengan pemasaran wilayah Jawa dan Sumatra.

“PT Mitra Karya Tri Utama berdiri pada 2005 dengan prodak awal brand Sampoerna Kretek. Sesuai dengan perkembangan perusahaan, saat ini PT Mitra Karya Tri Utama memiliki 3 gedung dengan jumlah karyawan 2.171 orang dan jumlah produksi 12.500 box rokok per bulan. Perusahaan itu juga menerapkan sistem padat karya dan menerima karyawan disabilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia itu menerangkan, selain dengan PT Mitra Karya Tri Utama, PT HM. Sampoerna bermitra dengan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar pada 28 kabupaten/kota di Pulau Jawa. Melalui sistem Mitra Produksi Sigaret, PT HM Sampoerna menyerahkan pekerjaan pelintingan rokok kepada pihak ketiga. Mitra Produksi Sigaret itu dimiliki dan dioperasikan pengusaha daerah atau koperasi setempat.

“Melalui Mitra Produksi Sigaret kapasitas produksi PT HM Sampoerna bisa ditingkatkan signifikan tanpa investasi baru. Seperti perluasan lahan, membangun pabrik, gudang, perlengkapan kantor, upah, ataupun hak ketenagakerjaan lainnya, karena menjadi tanggungjawab Mitra Produksi Sigaret. PT HM Sampoerna tinggal memasok bahan baku, mesin giling, pengepakan, tenaga ahli, dan membayar cukai,” pungkas Bamsoet. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!