Hukrim

Khofifah Akhirnya Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah Pokmas

×

Khofifah Akhirnya Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sebarkan artikel ini
FOTO : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (12/2/2026). Terkai kasus korupsi dana hibah Pokmas dari Pimprov Jatim.

Khofifah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pimprov) Jawa Timur.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dapat menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (12/2/2026).

Khofifah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pimprov) Jawa Timur periode 2019–2024.

Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB, dengan didampingi jajaran Pemprov Jatim, termasuk Adi Sarono Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Ia kemudian langsung masuk ke ruang sidang Cakra PN Tipikor.

Kehadiran Khofifah sontak menjadi sorotan banyak pihak. Karena nama orang nomer satu di Pimprov Jatim ini sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa Kusnadi yang telah meninggal dunia.

Dalam kesaksianya Khofifah secara tegas menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan.

Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni : Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Kota Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. “Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini ?” tanya hakim ketua, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra.

“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat.

Dalam keterangannya, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan JPU karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya.

BACA JUGA :

“Mohon maaf karena pada panggilan pekan lalu (Kamis 5/2/2026) kami belum bisa memenuhi panggilan itu pada semua jajaran Yang Mulia dan JPU,” kata Khofifah dalam persidangan. Kamis (12/2/2026).

Khofifah mengatakan, pada panggilan sidang sebelumnya ia harus menghadiri sejumlah agenda. Salah satunya yakni Sidang Paripurna di DPRD Jatim.

“Kami saat itu harus menghadiri sidang paripurna yang kami tidak bisa mewakilkan karena Pak Wagub sedang ada rapat strategis d Jakarta dan Pak Sekda ada perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.

Hingga pukul 14.15 WIB, Khofifah masih menjalani sidang sebagai saksi. Ia diminta menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal prosedur penganggaran dana hibah Pemprov Jatim.

Nama Gubernur Jawa Timur mencuat dalam perkara ini, setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut, Khofifah disebut menerima persentase tertentu dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024. 

Selain Khofifah, BAP Kusnadi juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pimprov Jatim.

Meski demikian, pemeriksaan Khofifah dalam persidangan ini masih berstatus sebagai saksi. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan akan diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti serta keterangan saksi lain dalam persidangan lanjutan. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!