Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Komplotan Pengedar Upal Lintas Provinsi Ditangkap di Jombang, BB Rp 1,190 Miliar Upal

×

Komplotan Pengedar Upal Lintas Provinsi Ditangkap di Jombang, BB Rp 1,190 Miliar Upal

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang menangkap empat orang komplotan pengedar Upala lintas Provinsi, mengamanakan barang bukti (BB) Rp 1.190.200.000 miliar uang palsu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang menangkap empat orang komplotan pengedar uang palsu (Upal) lintas Provinsi saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Jombang.

Keempatnya yakni IR (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; SW (60) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto; ST (58) warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik; dan BB (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pengembangan kasus ini dilakukan Polrs Jombang, hingga sampai ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamanakan barang bukti (BB) Rp 1.190.200.000 miliar uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya masyarakat yang berjualan daging sapi di pasar wilayah Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ada pembeli inisial IR (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, membeli dagangannya senilai Rp 5.500.000.

“Saksi menerima pembayaran, lalu diketahui di dalam uang tersebut diduga berisi uang palsu senilai Rp 1.800.000,” Kata Sukaca. saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (22/05/2024).

Setelah menyadari uang palsu itu, kemudian tukang daging melaporkan ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikaan. Dan akhirnya polisi berhasil mengamankan IR.

“Setelah rumah IR digeledah, ditemukan uang palsu sebesar Rp 16.500.000 dan telepon genggam,” ungkapnya.

Dari penangkapan IR, polisi berhasil mengungkap dua pengedar upal lainnya, yaitu SW dan ST. Kedua teman IR tersebut berhasil dipancing dan ditangkap di taman Alun Alun Kecamatan Mojoagung.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah ST, ditemukan uang palsu Rp 33.700.000,” ungkapnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku diperoleh informasi, bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari inisial BB (41) warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Setelah melakukan kerjasama dengan polres setempat, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku BB. Hasil penggeledahan di rumah BB (Bambang) diperoleh uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000,” terang Sukaca.

Sukaca menjelaskan, ketiga tersangka tersebut, membeli upal dari BB sejumlah Rp 70 juta. Yang dibeli dengan harga Rp 20 juta.

“Uang palsu yang diterima mereka bertiga dari tangan BB sebesar Rp 70 juta. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000 yang sudah kami amankan. Sisanya Rp 19.800.000 masih beredar di masyarakat,” papanya.

Dari penangkapan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai  total keseluruhan Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, Sukaca menjelaskan, Mereka mengedarkan uang palsu berjalan sekitar 1 bulan. Untuk uang palsu pecahan Rp 50 ribu sangat rapi dan halus. Jadi kalau dipegang bersama uang asli tidak terasa.

“Namun kalau uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk warnanya terlalu merah, sehingga bisa mudah dikenali oleh masyarakat,” terangnya.

Sukaca mengimbau kepada masyarakat Jombang dan sekitarnya, bilamana ada uang palsu sisa dari tiga tersangka ini, segera dilaporkan manakala terjadi transaksi jual beli.

“Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. Pungkasnya.***

Pewarta : WAHYU

Simak Vidio : Polres Jombang Ungkap 5 Kasus Tidakan Tidana, Satu Diantaranya Kasus Pengedar Upal

Polres Jombang Ungkap 5 Kasus Tidakan Tidana, salah satu diantaranya polres Jombang menangkap empat orang komplotan pelaku pengedar uang palsu (Upal) lintas Provinsi saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!