Hukrim  

Korban Pencabulan Gus Bechi Anak Kiai Jombang : Vonis 7 Tahun Bui Tak Adil

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi (42) anak kiai Jombang, terdakwa (sekarang terpidana) kasus pencabulan santri wati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dua korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi (42),  beinisial IP dan MNK menyatakan bahwa vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu yang menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada anak Kiai Jombang tersebut tidak adil, dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Saat saya mengetahui hukuman tujuh tahun, menurut saya itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban. Karena betapa sulitnya, betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan.” Kata MNK sambil menangis dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Kamis (1/12/2022).

Menurut MNK, selama hampir tiga tahun proses berjalan, putusan inilah yang para korban ditunggu. Namun, ia justru kecewa saat mendengar hasil putusannya, yang sangat jauh dari harapan kami.

Meski begitu, MNK mengaku tetap menghargai putusan hakim. Paling tidak, menurutnya, vonis hakim telah menunjukkan bahwa Bechi memang layak dinyatakan bersalah. “Saya bersyukur kebenaran terungkap, dan bahwa Bechi sah, resmi bersalah.” Ungkapnya.

BACA JUGA :

Senada, salah seorang saksi korban lainnya, IP, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia mengaku, sejak usia 14 tahun, telah mendapat kekerasan seksual dari Bechi.

“Saya pernah diculik, disekap, dicekik, dan ditendang. Beberapa kali tubuh saya dilempar rokok yang masih menyala,” ucapnya.

Sama seperti MNK, IP merasa hukuman 7 tahun yang diputuskan masih jauh dari yang diharapkan.

“Saya ingin Bechi dihukum seberat-beratnya, minimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun (16 tahun penjara).” Ungkap IP.

Sementara itu, Wakil ketua umum LPSK, Edwin Partogi menyebut, luka psikis yang diakibatkan perbuatan kekerasan seksual merupakan luka seumur hidup. Ia mengatakan, hal itu harus diketahui secara pasti oleh penegak hukum, sehingga hasil putusan bisa lebih sesuai.

“Penegak hukum harus mengetahui itu. Artinya, seberat apa pun hukuman yang diberikan ke pelaku tidak mengobati korbannya, tapi dampak dari perilaku itu harus dipastikan hukumannya sesuai dengan perbuatannya,” ucap Edwin.

Edwin mengatakan JPU sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia menyebut LPSK meminta agar Pengadilan Tinggi nantinya bisa mempertimbangkan vonis banding dengan seksama yang diajukan oleh JPU.

“Kami merekomendasikan Pengadilan Tinggi nantinya agar bisa bersikap adil terhadap pengajuan banding JPU,” ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Ia menambahkan, bahwa LPSK akan mendukung upaya banding JPU atas vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi yang dituntut 16 tahun oleh JPU. Imbuhnya.

JPU Tuntut Gus Bechi Divonis 16 Tahun Penjara

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan, Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pencabulan di pesantren Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam persidangan Senin 10 Oktober 202 lalu

Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. Lalu ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

Hakim memvonis Gus Bechi 7 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis pada Kamis 17 November 2022 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP UU 8 Tahun 1981.

Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan lalu.

Putusan itu jauh lebih ringan 9 tahun dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni Pasal 285 KUHP soal Pemerkosaan. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!