PURBALINGGA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo, Senin (15/3). Terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2017 hingga 2020.
Dalam pengeledahan tersebut, Kejari Purbalingga menerjunkan dua tim. Di Kantor Kecamatan Purbalingga penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Tandyo Sugondo.
Desangkan di rumah pribadi Camat Purbalingga, di RT 2 RW 4 Perumahan Abdi Negara Kelurahan Bojanegara, dipimpin Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan.
“Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Masing-masing kantor Kecamatan Purbalingga dan ruang kerja camat, dan rumah pribadi camat Purbalingga. Ini tahapan yang kami lakukan sebelum pemanggilan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.
Dalam penggeledahan di kantor kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Penambongan tersebut, tim juga masuk dan melakukan penggeledahan di ruang kerja camat.
Menurut Indra, alasan menggeledah rumah pribadi camat. Salah satunya karena sejumlah dokumen yang seharusnya berada di kantor disimpan oleh camat di rumahnya. “Menurut informasi sebagian dokumen yang harusnya berada di kantor disimpan di rumah. Saat penggeledahan, penyidik menemukan dokumen yang disimpan di dalam kamar tidur. Bahkan sebagian ada yang disimpan di bawah kolong tempat tidur kamar” Ujarnya.
Indra mengatakan barang bukti yang disita di antaranya terkait penggunaan anggaran dan laporan bendahara. Kemudian akan dianalisa untuk menyelidiki keterkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan APBD di Kecamatan Purbalingga.
“Dari dokumen itu nanti ada yang kami serahkan kepada inspektorat untuk dihitung untuk menemukan kerugian Anggaran negara secara pasti dalam kasus ini.” jelasnya.
Selain menganalisis dokumen, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah saksi. Sehingga kasus dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga semakin terang.
“Untuk jadwal pemanggilan saksi akan kami lakukan mulai hari Rabu besok, proses penyidikan diupayakan maksimal selesai dalam waktu 2 X 30 hari,” Ujarnya.
Kejaksaan Negeri Purbalingga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga senilai Rp 334 juta. Dugaan kasus korupsi itu dilakukan antara tahun 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif. Uang yang diduga dikorupsi dari anggaran operasional dan pengadaan barang kantor.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari telah meminta keterangan terhadap 24 orang.
Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa sekitar 40 saksi. Terdiri dari pejabat kecamatan dan Pemkab Purbalingga, serta pihak ketiga yang bermitra dengan kantor Kecamatan Purbalingga. (Jun)
Leave a Reply