MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Radita Angga Dwi Mahendra (31), dan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonoploso, Kecamatan Gondang, Ghozali (57).
Pasalnya Sang kades dan Sekdes, diduga korupsi
Dana desa (DD) tahun anggaran 2017.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya
langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/11/2019).
Menyusul, berkas penyidikan kasus korupsi keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini kami menerima pelimpahan
tersangka dan barang bukti dengan tersangka Kades dan Sekdes Wonoploso terkait
penyimpangan dana APBDes yang bersumber dari DD. Keduanya langsung kami tahan,”
Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.
Menurut dia, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim
Mojokerto ini sempat tertunda. Karena Radita sempat mangkir saat dipanggil oleh
penyidik. Bahkan Radita sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
“Seharusnya pelimpahan tahap dua sudah
dilakukan beberapa waktu lalu, tapi Kades tidak kooperatif, bahkan sempat
melarikan diri dan sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun
kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari ini,” Katana Agus
Hariyono.
Sementara, modus korupsi yang dilakukan Kades dan Sekdes
dalam ‘mencuri’ DD dengan cara yang cukup cerdik. Yakni dengan melakukan
penggelembungan anggaran pembangunan jembatan senilai Rp 210 juta serta pelaksanaan
rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp 270 juta.
Pelaksanaan pembangunan dari DD tersebut, seharusnya dilaksanakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” Paparnya.
“Jadi pembangunan yang seharusnya
dilakukan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu
dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” jelasnya.
Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, sudah pernah
ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah Inspektorat, menemukan
adanya penyelewengan dana sebesar Rp70 juta saat melakukan audit realisasi DD
Wonoploso.
Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu
selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades
hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat
pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.
Lantaran dianggap tidak ada iktikad baik Inspektorat
Kabupaten Mojokerto kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan
laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan
bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.
Kendati saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang
Rp50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Namun demikian, pengembalian
kerugian negara itu tidak serta merta membuat polisi mengeluarkan surat
penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga
dinyatakan P21.
Atas perbuatnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1,
pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun
penjara.(ags)