Hukrim  

Korupsi DD, Kejari Mojokerto Tahan Kades dan Sekdes Wonoploso

Kades Radita Angga Dwi Mahendra, dan Sekdes Wonoploso, Ghozali, dikeler petugas untuk jebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Radita Angga Dwi Mahendra (31), dan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonoploso, Kecamatan Gondang, Ghozali (57).

Pasalnya Sang kades dan Sekdes, diduga korupsi Dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/11/2019). Menyusul, berkas penyidikan kasus korupsi keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Kades dan Sekdes Wonoploso terkait penyimpangan dana APBDes yang bersumber dari DD. Keduanya langsung kami tahan,” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.

Menurut dia, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Mojokerto ini sempat tertunda. Karena Radita sempat mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Bahkan Radita sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

“Seharusnya pelimpahan tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi Kades tidak kooperatif, bahkan sempat melarikan diri dan sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari ini,” Katana Agus Hariyono.

Sementara, modus korupsi yang dilakukan Kades dan Sekdes dalam ‘mencuri’ DD dengan cara yang cukup cerdik. Yakni dengan melakukan penggelembungan anggaran pembangunan jembatan senilai Rp 210 juta serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp 270 juta.

Pelaksanaan pembangunan dari DD tersebut, seharusnya dilaksanakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” Paparnya.

“Jadi pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” jelasnya.

Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, sudah pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah Inspektorat, menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp70 juta saat melakukan audit realisasi DD Wonoploso.

Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.

Lantaran dianggap tidak ada iktikad baik Inspektorat Kabupaten Mojokerto kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.

Kendati saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang Rp50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Namun demikian, pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta membuat polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga dinyatakan P21.

Atas perbuatnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!