Hukrim  

Korupsi, Kejari OKU Tahan Eks Camat Baturaja Barat Dan Tiga Orang Lainya

Kejari OKU Tahan Eks Camat Baturaja Barat Dan Tiga Orang Lainya, terkait, kasus dugaan korupsi pengadaan Mebilier dan perlengkapan kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat, OKU tahun 2022.

OGAN KOMERING ULU, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi pengadaan Mebilier dan perlengkapan kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2022, yang ditangani Polres OKU kini memasuki babak baru.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus ini.

Empak tersangka yang ditahan, yakni HY selaku mantan Camat Kecamatan Baturaja Barat; SA selaku mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat;  selanjutnya AR dan IE dari pihak swasta penyedia barang.

Penahanan ini dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polres OKU melakukan pelimpahkan tahap dua, berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari OKU.

“Usai melalui penyelidikan dan penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini kita serahkan ke empat tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada JPU Kejari OKU,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres OKU, Iptu Deddy Iskandar, dalam pernyataannya. Selasa (1/10/2024).

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka diduga mark-up dan melakukan pengadaan fiktif barang.

“Jadi modusnya mereka ini diduga memark-up dan tidak sesuai dengan spek, dan ada juga yang fiktif. Nah untuk barang buktinya ada sound system, tenda, genset, uang sebesar Rp40 juta. Serta juga ada barang bukti sepeda motor yang diduga hasil korupsi yang kita amankan dari tersangka HR,” imbuhnya.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, dengan total nilai sebesar Rp. 242.621.594. Keempat tersangka, yang berinisial HY, SA, HR, dan IE, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerri Tri Mulyawan, dan Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan HR masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 2 Baturaja.

Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkara yang lain.

Keempat tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami pihak Kejaksaan Negeri OKU akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!