Hukrim  

Korupsi Mantan Bendahara Bappeko Surabaya Ditahan Kejari

KORUPSI : Tersangka Ummi Chasanah, menghindari sorotan kamera wartawan memeluk suaminya saat digiring petugas kejaksaan dan kepolisan menuju mobil tahanan. Selasa (4/10/2016)

SURABAYA (nusantaraposonline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Mantan Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya, Ummi Chasanah ditahan, Selasa (4/10/2016 ) terkait diduga korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang fisik, ekonomi, sekretariat dan kesra.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medaeng, Ummi langsung menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) memberi sebuah rompi tahanan warna merah. Untuk menghindari sorotan kamera wartawan tersangka memeluk suaminya saat digiring petugas kejaksaan dan kepolisan menuju mobil tahanan.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH, penahanan tersangka dilakukan atas beberapa faktor. Di antaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. “Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Didik, Selasa (4/9/2016).

Selain menahan Ummi, pihak kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya lantaran ditengarai ikut memuluskan aksi tersangka Ummi. ” Fahmi adalah pegawai honorer, bukan PNS. Dia ikut kami tahan, karena ikut terlibat,” pungkas Didik.

Menurut Didik, sejak proses penyidikan berlangsung Unit Tipikor Polresabes Surabaya, kedua tersangka tidak ditahan. “Keduanya dijerat melanggar pasal 2, 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” terang Didik.

Dua tersangka tersebut ditahan Kejari Surabaya setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatan 2 tersangka, telah merugiakan negara sebesar kisaran Rp 1 miliar, atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya. Bukan hanya itu 2 tersangka juga diduga merekayasa perjalanan dinas fiktif di empat bidang yakni fisik, ekonomi, sekretariat dan kesra.

Proses penyidikan kasus ini memakan waktu yang sangat lama, kasus ini pernah ngendon 6 tahun, dari tahun 2010 lalu. Namun berkas perkara ini akhirnya dinyatakan P21 atau sempurna.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporkan dari Pemkot Surabaya atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sini akhirnya terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009 hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!