Korupsi Pengadaan 2 Kapal Bantuan Nelayan di DKP Blitar, Tak Tersentuh Hukum

Kapal penangkap ikan KM Mina lestari, dan KM Putra samudra, bantuan dari DKP Blitar, yang mangkrak di PPI Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Blitar. Gambar ini diambil tahun 2013 lalu. Foto : Dok Lsm Arak.

BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi pembelian dua unit kapal motor (KM) penangkap ikan untuk bantuan nelayan, pada Dinas kelautan dan perikanan (DKP) Kabupaten Blitar, Jawa timur tahun 2011, tidak tersentuh penegak hukum. Padahal kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa timur.

Dua unit kapal tersebut, yakni KM Mina lestari, dan KM Putra samudra. Dua kapal tersebut untuk bantuan dua Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, Safri nawawi, mengatakan, dua kapal itu hasil pengadaan tahun 2011. Namun setelah kapal ini diterima oleh dua KUB nelayan Tambakrejo, sampai hari ini kapal tidak bisa digunakan untuk melaut.

Baca Juga :

“KUB nelayan tidak berani mengunakan kapal. Karena kayu yang digunakan untuk badan kapal adalah kayu tak layak. Nelayan takut kapal akan rusak pecah atau patah saat dihantam ombak. Dua kapal itu mangkrak.” Kata Safri Nawawi, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, pembuatan dua unit kapal tersebut mengunakan bahan baku kayu yang tidak sesuai dengan peraturan klasifikasi dan konstruksi kapal laut yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Tahun 1996, menurut aturan ini,  jenis bahan baku kayu yang bisa digunakan untuk kapal adalah jenis kayu kuat I – II, dan kelas awet I – II, misalnya kayu Ulin, Trembesi atau yang setara.

“Namun, fakta dilapangan kapal ini mengunakan kayu kebon campuran berkualitas buruk. Tidak menggunakan kayu yang sudah ditentukan dalam buku pedoman yang dibuat oleh BKI. Hal ini jelas merugikan keuangan negara, dan kapal tidak membawa manfaat bagi nelayan.

Ia mengaku heran dengan kinerja penegak hukum, kasus bisa tidak tersentuh hukum. Padahal Untuk menghitung kerugian dalam kasus ini sangat mudah sekali.

“Kami berharap penegak hukum segera menangkap Kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat pembuat komitmen (PPK), dan rekanan DKP Blitar yang terkait pengadaan dua kapal  KM Mina lestari, dan KM Putra samudra.” Ujarnya. (Skd/Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!