Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Korupsi SPAM 59 Orang PPK Kementerian PUPR Kembalikan Rp 22 Milyar Ke KPK

×

Korupsi SPAM 59 Orang PPK Kementerian PUPR Kembalikan Rp 22 Milyar Ke KPK

Sebarkan artikel ini
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek pembangunan SPAM, di Labuan Bajo. NTT

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sekitar Rp 22 miliar terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Pengembalian itu dilakukan oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

“Sebanyak 59 orang tersebut sampai hari ini juga telah mengembalikan uang ke penyidik kemudian kami sita masuk dalam berkas perkara dengan nilai sekitar Rp 22 miliar kemudian dalam mata uang asing ada 148.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

KPK, lanjut Febri, “Pengembalian ini tentu kami hargai meskipun kami menduga masih ada pihak lain yang terindikasi juga telah menerima uang dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait proyek penyediaan air minum,” ucap Febri.

Dikatakannya Febri, KPK telah memeriksa banyak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang memegang proyekproyek SPAM di banyak daerah di seluruh Indonesia.

“Jadi, ini memang sangat kami sayangkan karena ternyata proyek-proyek air minum yang tersebar di banyak daerah di seluruh Indonesia tersebut itu diduga ada aliran dana di sana dan ini cukup masif terjadi,” Terangnya.

Proses Persidangan

Pihaknya akan terus melakukan penyidikan kasus terutama untuk pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut yang sudah menjadi tersangka. “Sementara untuk pihakpihak pemberi sebentar lagi akan di proses persidangan,” ucapnya. Terkait kasus ini, total KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PTWKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PTTSPYuliana Enganita Dibyo (YUL). Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua.

Keempatnya telah dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA). (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!