“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, di Jalan Raya Kertajaya Indah, Surabaya pada Selasa (15/4/2025).
Berdasrkan informasi yang diterima nusantaraposonline.com penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, KPK memeriksa beberapa ruangan dan membawa dokumen dari kantor KONI Jatim, di Surabaya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pengeledahan tersebut, ia mengtakan bahwa penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jawa Timur, di Kota Surabaya.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, dukutif dari antara, pada Selasa (15/4/2024)
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Selain menggeledah Kantor KONI Jatim, sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Tessa pada Senin (14/4/2025) menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Eempat tersangka penerima suap, dengan perincian tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan 17 orang tersangka pemberi suap, dengan perincian 15 orang di adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. ***
Pewarta : SAFRI