JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Dia diduga turut serta terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 yang sebelumnya terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), yang sudah menyeret empat pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, sebagai tersangka sebelumnya.
Kabar itu juga dibenarkan sumber di internal KPK. “Yup (Zumi Zola, red) sudah tersangka,” kata sumber terpercaya (31/01).
Bahkan, sumber lain di KPK menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Zumi sebagai tersangka sudah terbit pekan lalu. “Sudah tersangka dari Minggu lalu,” imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, tim penyidik KPK Rabu 31 Januari 2018 turun ke Jambi, langsung menggeledah rumah Zumi di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.
“Ada penggeledahan. Hasilnya dan akan di-update lebih lanjut ya,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi. Dia meminta media untuk menunggu perkembangan.
Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. “Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan,” tutupnya.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. KPK setidaknya menangkap 16 orang hasil OTT secara terpisah di Jambi dan Jakarta. (bd)