JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan tegas, yaitu melarang pejabat terima Parsel lebaran atau gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021,” Kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pers, Minggu (5/2/2021)
Selain itu, KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
“Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana,” Ujarnya.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang ada kaitanya dengan kedinasan.
“Kami berharap pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga menindaklanjuti hal ini, yaitu menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” katanya.
KPK juga, menghimbau kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Menurut Ipi, jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
“Apabila karena kondisi tertentu, penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” teranya.
Lpi menambahkan, masalah informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau melaporkan dengan cara menghubungi layanan informasi publik KPK nomor telepon 198. (bd)