PATI, NusantaraPosOnline.Com-Jajaran Polres dan Satpol PP Pati kembali menggrebek sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sabtu (1/5) malam. Dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, lagi-lagi puluhan pelanggar terjaring.
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, dari hasil razia Polres Pati dan Satpol PP di empat tempat karaoke di Lokalisasi Ngemblok, Sabtu (1/5) malam. Pihaknya berhasil meringkus sebanyak 4 pemilik tempat karaoke, 36 pengunjung karaoke, dan 26 Pemandu Karaoke (PK) yang dua diantaranya berstatus masih di bawah umur. Juga berhasil menyita sedikitnya 76 botol miras berbagai merek.
“Puluhan pelanggar dari empat tempat karaoke di Lokalisasi Ngemblok, semalam langsung kita bawa ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, dites swab antigen, dan dikenai sanksi denda,” imbuh Sugino.
Menurut Sugino, razia ini sesuai dengan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020, tempat karaoke dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
“Kami melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata. Setelah didata, dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakukan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66,” ujarnya di kompleks kantor Satpol PP Pati, Minggu (2/5/2021).
Sementara itu, sekretaris Satpol PP Pati, Imam Kartiko mengatakan, berdasarka peraturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi administrasi dan denda sebesar Rp1 juta untuk pemilik karaoke, serta Rp100 ribu untuk pemandu karaoke dan pengunjung.
“Semuanya yang telah yang diamankan kami lakukan tes swab antigen, hasilnya seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka juga sudah dikenai denda sanksi sesuai aturan yang ada,” Ujar Imam.
Ia menjelaskan, dari semua orang yang terjaring Razia itu, tidak semuanya berasal dari Pati, ada yang berasal dari luar kota. Di antara mereka, kita temukan tiga orang berasal dari Wonogiri. “Tiga orang ini merupakan dua orang anak di bawah umur, bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan. Anak di bawah umur yang terjaring razia itu mengaku datang ke Pati untuk melamar pekerjaan.” Ujarnya. (Ags)