Hukrim  

Jual Sabu Ke Pemudik, Sopir Travel Di Pati Kembali Dibekuk Polisi

PATI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang sopir travel berinisial JDM, residivis kasus narkoba asal Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pati, karena kedapatan menjual sabu kepada para pemudik.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, JDM adalah residivis kasus narkoba yang bebas dua tahun silam ini, kedapatan mengedarkan sabu dengan modus amplop Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau lebaran.

“Saat ditangkap pelaku mengaku sengaja menyiapkan sabu untuk stok akan diedarkan selama hari raya Idulfitri. Karena saat Lebaran, biasanya banyak pemudik yang memesan sabu padanya,” Kata Arie, di Mapolres Pati, Rabu (5/5/2021).

Arie, mejelaskan dari rumah DJM, pihaknya menemukan sabu seberat 17,04 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik klip besar dan 12 plastik klip kecil. Selain itu ditemukan pula timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu yang akan tersangka jual.

Arie menyebut, DJM mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Jepara. Jelang Lebaran ini, tersangka memesan sabu seberat 20 gram. Sebagian sudah laku sehingga yang kami temukan tinggal 17,04 gram. Sabu tersebut dibagi dalam kemasan-kemasan kecil untuk dijual kembali.

“Untuk mengelabui Polisi, DJM memasukkan paket sabu ke dalam amplop-amplop kecil. Seolah barang tersebut adalah angpau THR lebaran.

DJM mengaku, membeli sabu dari Jepara dengan harga Rp1 juta per gram. Kemudian dia jual lagi dengan harga Rp1,4 juta per gram. Ia juga membuat kemasan-kemasan kecil sabu yang dijualnya dibanderol Rp300 ribu per paket. “DJM sebelumnya pernah di penjara empat tahun, iya kasus yang sama. Bebas dua tahun lalu,” terangnya.

Selain meringkus DJM, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Mereka adalah HP asal Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti serta DS dan AZ asal Kaliori Rembang. Tiga pemakai narkoba itu diringkus saat tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Kecamatan Juwana pada 2 Mei 2021 lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menuturkan, atas perbuatannya DJM dikenakan pasal 114 A (2) sub 112 A (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan, ketiga pemakai yaitu HP, dan DS juga AZ dijerat pasal 112 A (1) Sub 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!