Daerah  

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap APBD Ke Lapas Jambi

JAMBI, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke tahap penuntutan.

Ketiga orang tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.  Selain ketiga tersangka, barang bukti terkait kasus ini juga sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara membenarkan ketiga tersangka dugaan korupsi RAPBD Jambi dilimpahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Klas II A Jambi dalam tahap penuntutan dan proses persidangan.

Bambang, juga menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik KPK ke Lapas Jambi yakni Arpan didampingi kuasa hukumnya Mudarwan Yusuf, kemudian H Syaifuddin didampingi Sriani, sedangkan Erwan Malik tidak didampingi kuasa hukumnya, tiba di Jambi menggunakan pesawat dan langsung dibawa ke Lapas Jambi.  Terang Babang.

Dan kondisi ketiga tersangka koruptor tersebut tiba di lapas dalam keadaan sehat. Hanya saja, tersangka Erwan Malik, setelah diperiksa tekanan daranya oleh dokter langsung minum obat.

Ketiga tersangka, kata Bambang, ditempatkan di blok tipikor pada ruang berbeda dan terpisah tidak bersama-sama.

Penanganan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ditangani Komisi Pemberamtasan Korupsi.  (yar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!