Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

KPK Periksa Sekda Probolinggo, Terkait Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana Sari

×

KPK Periksa Sekda Probolinggo, Terkait Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana Sari

Sebarkan artikel ini
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) tersangka korupsi, dihadirkan saat rilis digedung merah putih KPK

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com-Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Salah satu dari 10 orang tersebut, yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Probolinggo Soeparwiyono.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” Kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

KPK juga memeriksa 9 saksi lainnya yakni swasta, Mustafa; swasta PT Bambang Grup, Didik; wiraswasta, Adnan Mochammad; swasta, Suriadi; Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Nuriz Zamzami; Kepala Bidang pada Rumah Sakit Waluyo Jati, Adi Nugroho Dwi Tamtomo; pemilik CV Gording, Taufiq; pengacara, Moh Taufiq; dan swasta, Muhammad Sajjad. “Pemeriksaan 10 saksi ini, dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus ini, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa.

Selain itu, para calon pejabat kades juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!