Hukrim

KPK Sambangi BPN Jombang, Tlusuri Tanah Milik Bupati Nganjuk

×

KPK Sambangi BPN Jombang, Tlusuri Tanah Milik Bupati Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman

JOMBANG,  NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dan asal perolehan aset dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman.

Pada hari Selasa (30/1/2018) penyidik KPK menyambangi kantor  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, kedatangan tersebut untuk menelusuri aset berupa 27 bidang tanah milik eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

“Ya benar, Sudah dua kali ini petugas KPK datang ke kantor BPN Jombang. Mereka menelusuri aset berupa tanah milik mantan Bupati Nganjuk,”  Kata Kepala BPN Jombang Ribut Hari, kepada wartawan, Selasa (30/1)

Sekertaris daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati

Menurut Ribut, tim antirasuah meminta data terkait aset-aset tersebut. Selanjutnya BPN sebagai lembaga yang mengurusi masalah itu, lalu kita menyiapkan data yang dimaksud.

“Karena ada permintan dari pihak KPK, ya Kita siapkan semua data yang diminta,”  pungkasnya..

Ribut juga menjelaskan, asset-aset itu ada yang menggunakan nama Taufiqurrahman, ada juga yang memakai nama istrinya, Ita Triwibawati. Untuk bervariasi, mulai 200 meter persegi hingga 1000 meter persegi lebih. Terangnya.

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman dijerat dengan tiga kasus berbeda. Taufiqurrahman sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Usai diperiksa, penyidik KPK selanjutnya menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK kembali menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama 2013-2017. Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.

Terkait kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, adalah suami dari sekertaris daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati. (wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!