Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Tak Kuat Tahan Birahi, Pelayan Café SPBU Jombang Cabuli Bocah Di Toilet

×

Tak Kuat Tahan Birahi, Pelayan Café SPBU Jombang Cabuli Bocah Di Toilet

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tak sanggup menahan birahi, seorang pemuda Iman Fatkhurrohman (18) Pemuda asal Perak, Jombang, diduga mencabuli bocah 8 tahun pengunjung yang masih di bawah umur di dalam sebua toilet cafe SPBU dikawasan Kecamatan Perak, Jombang, tempat ia bekerja.

Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto membenarkan kejadian tersebut. Kejadian ini berawal dari MAA (35), warga Kedungkandang, Kota Malang, hendak bertakziah ke rumah saudaranya di Jombang. Tiba di SPBU Kecamatan Perak, MAA bersama istri dan 2 anak gadisnya mampir makan di Cafe Blumm yang ada dikawasan SPBU tersebut, Senin (29/1) sekitar pukul 04.30 WIB.

Usai memesan makan, istri MAA kembali ke mobil mengambil uang. Sementara anak gadis korban berusia 8 tahun pergi ke toilet cafe untuk buang air kecil. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) ini, ditemani adiknya.

“Korban tak bisa menyalakan lampu toilet, selanjutnya meminta bantuan pelaku (Iman),” kata Untung kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).

Imam bukannya menolong, lanjut Untung, di dalam toilet tersebut Iman justru mencabuli korban. Pelaku melucuti celana korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Sementara adik korban dibiarkan di luar toilet.

Pelayan cafe ini meninggalkan korban dalam kondisi menangis ketakutan di dalam toilet setelah puas melampiaskan nafsunya.

“Dari hasil visum tak ada indikasi kekerasan di alat kelamin korban. Namun, pelaku sempat keluarkan air mani di perut korban,” ujarnya.

Menemukan anak gadisnya menangis di toilet, MAA dan istrinya pun naik pitam. Terlebih lagi setelah korban mengaku usai dicabuli pelaku. Pasangan suami-istri ini lantas menyeret Iman ke Polsek Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait alasan pelaku, itu nanti menunggu pemeriksaan Unit PPA ya, untuk kemungkinan ada kelainan pada pelaku,” terangnya.

Penyidikan kasus ini, tambah Untung, dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Atas perbuatnya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!