JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim. Dan mereka lasung ditahan.
“KPK telah melakukan penyelidikan, kasus dugaan suap dilingkungan Pemkab Muara Enim dan selanjutnya diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021 lalu, dan dengan mengumumkan 15 orang tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.
Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD Muara enim periode 2019-2024 antara lain Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.
Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.
“Mereka juga kita lakukan penahanan, 15 anggota DPRD Muara Enim ini, ditahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.
Alex menjelaskan, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani agar kembali mendapat pekerjan proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019 lalu dilingkungan Pemkab Muara enim.
Ahmad Yani, selanjutnya memerintahkan Elfin aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Menurut Alex, Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar.
“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp2,8 miliar” ujarnya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
Atas perbuatanya, para tersangka mereka disanggkakan tela melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1).
Jadi total sudah ada 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut. (Bd)










