KPK Tahan 2 Orang Dekat Menteri KKP Edhy Prabowo

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan dua orang dekat Edhy Prabowo. Di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang dekat Edhy Prabowo, Kamis (26/11/2020) siang.

Dua orang tersebut yakni Andreau Pribadi Misata (APM) yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP pada Pemilu 2019.

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) sebagai Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keduanya ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri KKP Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November – 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Kamis (26/11/2020).

Karyoto, mengtakan sesuai prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kedua tahanan tersebut akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Kasus tersebut berawal dari tangkap tangan pada Rabu (25/11). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini di mana lima orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Mereka yang telah ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Kelimanya sudah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. Tersangka Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!