Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengtakan, dua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim alias ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya alias DP selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengtakan, dua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim alias ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya alias DP selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISW dan tersangka DP langsung ditahan sore ini. Keduanya akan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari kedepan terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).
Menurut Asep, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT.IAE) ini terjadi tahun 2017-2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.” Ujarnya.
BACA JUGA :
Dikataknnya, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT. IAE.
Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
“Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distribution Company (LDC) PT PGN,” katanya.
Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 DP memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.
“Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP,” terang Asep.
Selanjutnya, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.
Kemudian, pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024. Juga di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.
Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT