KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak pada proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut, mereka adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan dua pihak swasta bernama Tri Atmoko dan Suheri. Tersangka penerima yakni Abdul Rachman dan Suheri, sementara Tri Atmoko sebagai pemberi.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (5/8/2022).
Ketiganya ditahan terpisah. Tri ditahan dijeblokan Kerumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare, Kabupaten Kediri.
“Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul ditunjuk sebagai untuk mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut Wen Yuegang kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp13,2 miliar.
“Yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui,” tutur Asep.
Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
Dari perjanjian Rp1 miliar, Tri baru memberikan Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan ‘apel kroak’ karena tidak sesuai dengan janji awal.
Atas perbuatannya, tersangka Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, dua tersangka Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Bd)










