Hukrim  

KPK Tahan Mantan Wali Kota Banjar Dan Dirut CV Prima

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka mantan Waliikota Banjar Herman Sutrisno ( kanan belakang) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (kiri belakang) memberikan keterangan saat konfefensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Walii kota Banjar provinsi Jawa Barat Herman Sutrisno (HS), dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar tahun 2008 – 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar pada periode waktu 2012 s.d 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar.

“RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5  hingga 8 persen dari nilai proyek tersebut. Pada sekitar Juli 2013, HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar, untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW.” Terang Firli Bahur,i dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli menjelaskan, tersangka RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Tersangka HS juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

“Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ungkapnya.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.” Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!