JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset para tersangka kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Hal tersebut didalami penyidik KPK, dalam pemeriksaan empat orang saksi pada Rabu (13/11/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
“Para saksi, didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Para saksi yang diperiksa ialah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso dan Agus Hermawan selaku pihak swasta serta Bagus Wahyudyono dari Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Pada Rabu (13/11/2024) lalu, tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh orang saksi guna mendalami proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pokmas.
Mereka yang didalami antara lain Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 atas nama Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto.
Sebelumnya pada Rabu (6/11), KPK telah memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi untuk mendalami penerimaan hadiah atau janji terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah. Kusnadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. ***
Pewarta : BUDI. W