Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Zumi Zola, 12 Anggota DPRD Tersangka

×

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Zumi Zola, 12 Anggota DPRD Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi serta Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam acara sidang paripurna pengesahan Perda, beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Setelah korup berjamaah DPRD Kota Malang, dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini Kejadian serupa menimpa DPRD Propinsi Jambi, KPK menetapkan 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, dan 1 orang dari swasta sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

13 tersangka tersebut tersebut terdiri dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya ada pula Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin. Kemudian anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Sedangkan 1 orang dari pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Jadi total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang suap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

KPK menduga 12 anggota DPRD Provinsi Jambi itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih uang ‘ketok palu’, dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp 600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp 200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

“Total dugaan pemberian uang ‘ketok palu’ untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar,” ujar Agus.

Agus mengatakan selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 685,3 juta. Agus juga menghimbau kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang ‘ketok palu’ tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” kata Agus.

Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!