SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Buronan terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo, Jawa timur Vigit Waluyo akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Vigit dengan didampingi keluarganya telah menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo pada hari Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Langsung dijebloskan ke Lapas kelas 1A Sidoarjo,” kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka. Senin (31/12).
Budi mengaku, Kejari Sidoarjo sudah menargetkan untuk eksekusi terpidana pada akhir 2018. Tapi yang bersangkutan sudah terlebih dahulu menyerahkan diri. Sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan Vigit selalu berpindah-pindah.
Diungkapkan Budi, upaya mengeksekusi Vigit oleh tim Jaksa Eksekutor sudah empat kali melakukan panggilan dan mendatangi rumah terpidana di perumahan Pondok Jati Blok AJ no 16, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan, pihak eksekutor meminta bantuan pihak Perangkat Desa Pagerwojo untuk ikut menyaksikan ketika mendatangi rumah terpidana namun hasilnya pun nihil.
“Yang bersangkutan tidak ada di rumah. Kami juga berkoordinasi dengan security perumahan, namun rumah yang bersangkutan sejak dua tahun ini sudah tidak ditempati, pindah kemana juga tidak tahu,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai di situ, tim eksekutor juga sudah mendatangi keluarga Vigit, namun keluarga juga tidak tahu keberadaannya. Kurang mendapat informasi dari sejumlah pihak, melacak keberadaan Vigit melalui teman dekat dan kolega.
Bahkan, tim eksekutor juga bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Media Center (AMC) Kejagung dan menyebarkan DPO Vigit Waluyo ke pihak kepolisian untuk melacak keberadaanya.
Budi menambahkan, pihaknya juga sempat melacak ke sejumlah daerah setelah mendapat informasi keberadaan Vigit. Informasi itu diantaranya sempat di Mojokerto Putera, di Madura.
Tidak sampai di situ saja, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bila yang bersangkutan berada di luar pulau yaitu di kawasan Kalimantan. Namun, saat dilacak kesana juga tidak ditemukan.
Untuk diketahui, mantan Manager Deltras Sidoarjo merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010. Vigit Waluyo oleh Pengadilan Tipikor Jawa timur dijatuhi vonis 18 bulan penjara.
Kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Djayadi. Keduanya dianggap merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut. (bm)