Hukrim  

KPK Tetapkan 41 dari 46 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi 41 Anggota DPRD Kota Malang tahun 2014 - 2019 Jadi tersangka Korupsi pembahasan APBD

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Senin (3/9/2018).

Ke 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015,  antara lain, yakni : Asia Iriani (PPP); Indra Tjahyono (Demokrat); Choeroel Anwar (Golkar); Moh Fadli (Nasdem); Bambang Triyoso (PKS); Een Ambarsari (Gerindra); Erni Farida (PDI-P); Syamsul Fajrih (PPP); Choirul Amri (PKS); Teguh Mulyono (PDI-P); Imam Ghozali (Hanura);  Suparno Hadiwobowo (Gerindra); Afdhal Fauza (Hanura); Sony Yudiarto (Demokrat),Ribut Haryanto (Golkar); Teguh Puji Wahyono (Gerindra).

Selanjutnya Harun Prasojo (PAN); Hadi Susanto (PDI-P); Diana Yanti (PDI-P); Sugianto (PKS); Arief Hermanto (PDI-P), dan Mulyanto (PKB).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, dan sedang menjalani persidangan adapu nama-nama ke 19 orang tersebut adalah :

  1. M Arif Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang 2014 – 2019
  2. Suprapto anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 /Frakasi PDIP / anggota Badan Anggaran
  3. HM Zainudin anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Wakil Ketua DPRD Kota Malang
  4. SAH (Sahrawi) anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
  5. Salamet anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Fraksi Gerindra
  6. Wiwik Hendri Astuti anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Wakil ketua DPRD Kota Malang
  7. Mohan Katelu anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Fraksi PAN
  8. Sulik Lesyowati anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Fraksi Demokrat / anggota Badan Anggaran
  9. Abdul Hakim anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono / anggota Badan Anggaran
  10. Bambang Sumarto anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Ketua Komisi C
  11. Imam Fauzi anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Ketua Komisi D
  12. Syaiful Rusdi anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / fraksi PAN
  13. Tri Yudiani anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / fraksi PDIP
  14. Heri Pudji Utami anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / PPP
  15. Hery Subianto anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Demokrat
  16. Yaqud Ananda Gudban anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / Ketua Fraksi Hanura – PKS / Ketua Badan Legislasi / saat ini mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang
  17. Rahayu SUgiarti anggota DPRD Kota Malang / Wakil Ketua DPRD Kota Malang
  18. Sukarno anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019/ Fraksi Golkar
  19. Abd Rachman, anggota DPRD Kota Malang 2014 – 2019 / fraksi PKB.

Jadi total anggota DPRD Kota Malang yang sudah jadi tersangka keseluruhan 41. Dengan demikian, sejauh ini anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya 5 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Ke 5 anggota dewan yang tersisa yakni Abdurrochman, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Nirma Chris Nindya dan Subur Triono.

Hingga saat ini dari total 46 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,” terang Basaria.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (jun/why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!