JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekan bernama Kedy Afandi dari pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Pada tahun September 2017, Budhi Sarwono (BS) memerintahkan Kedy Afandi (KA) yang adalah orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
“Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi BS yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung BS menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan,” jelas Firli.
Bupati juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.
“KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo),” ungkap Firli.
“Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA. Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal 12 huruf (i) dan pasal 12B sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (bd)
Leave a Reply