Hukrim  

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Di Kabupaten Bengkalis

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau. Tahun Anggaran 2013-2015.

Ketiga tersangka yakni, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Didiet Hartanto Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), dan Firjan Taufa staff pemasaran PT WIKA.

“Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyotodi Jakarta, Jumat (3/9/21).

Tirtha Adhi Kazmi ditahan dirutan KPK pada Kavling C1, Didiet Hartanto ditahan dirutan KPK pada Gedung Merah Putih; dan Firjan Taufa ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK selama 14 hari. “Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” tukasnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Didiet Hartanto dan Tirtha Adhi dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100%.

Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Firjan Taufa turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadapny.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT (Firjan Taufa) juga selalu berkoordinasi dengan DH (Didiet Hartanto) mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil,” jelas Karyoto.

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 Miliar. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!