Hukrim

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

×

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Bank Indonesia

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia.

Informasi itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.

Asep menegaskan, keduanya merupakan legislator. Tapi, dia belum mengungkap tersangka berasal dari tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

Sekadar diketahui, KPK saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Sebagai bagian dari penyidikan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Heri Gunawan Anggota DPR RI, dan memeriksa Satori Anggota DPR RI terkait dengan kasus itu.

Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang terlibat, dan konstruksi perkara dana CSR BI.

Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI.

Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Kendati demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum ada tersangkanya.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain.

KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya.

Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun diduga tidak sampai jumlah tersebut.

“Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dari pihak BI ada beberapa juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik, yakni mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan.

Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025.

Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.

Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu.

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Ramdan. Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. ***

Editor : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!