Hukrim  

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Dalam OTT PN Jaksel

Hakim Iswahyu Widodo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di PN Jakarta Selatan, oleh KPK, Rabu (28/11/2018) malam.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima orang tersebut adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.

Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, mengatakan para tersangka adalah Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan sebagai hakim PN Jakarta Selatan, dan Muhad Ramadhan sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur. Berikutnya seorang pengacara bernama Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.

Salah satu tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di PN Jakarta Selatan, Pengacara Arif Fitrawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018)

Menurut Alex, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima uang sebesar USG 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukum Arif Fitriawan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut, pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

“KPK menduga telah terjadi sejumlah transaksi yaitu pada 22 November 2018, dari Martin ke Arif sebesar Rp 500 juta. Lima hari kemudian Arif melakukan penarikan dan menukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk diserahkan ke Ramadhan sebagai perantara ke Iswahyu dan Ramadhan.

Majelis hakim, kata Alex, telah menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak diputus atau tidak bisa diterima.

Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!