Hukrim  

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka, Terkait Suap PAW Anggota DPR PDIP

Komisyioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengenakan rompi tahanan KPK.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, tiga orang tersebut yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga caleg DPR RI dari PDIP Dapil Provinsi Jambi No urut 2; Caleg DPR RI dari PDIP dari dapil Sumsel I nomer urut 6 atas nama Harun Masiku (HAR); dan satua orang dari swasta bernama Saeful (SAE).

“KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta.” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (tengah) yang juga caleg DPR RI dari PDIP Dapil Provinsi Jambi No urut 2

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (8/1/2020).

“Awalnya tim KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB.” Kata Wakil.

Setelah berhasil mengamankan Wahyu dan Rahmat, tim selanjutnya menuju kediaman Agustiani di kawasan Depok pada pukul 13.14 WIB. Agustiani langsung diamankan tim penindakan.

“Dari tangan ATF,  mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara,” Terang Lili.

Sementara itu, secara paralel tim penindakan lainnya mengamankan Saeful, Doni, dan Ilham di sebuah restoran di Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiani di rumah pribadinya di Banyumas. Ika dan Wahyu Budianu adalah keluarga Wahyu Setiawan.

“Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK,” kata Lili. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!