JAKRTA (NusantaraPosOnline.Com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka. Rabu (3/5/2017). Dalam kasus dugan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2017) malam.
Budi Tjahjono, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
” Budi Tjahjono, selaku direksi telah memerintahkan bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen dua pengadaan. Proses pengadaan pertama dilakukan pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012. Sedang kan pengadaan kedua untuk 2012-2014. Untk pengadan tersebut PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.” Kata Febri. Digedung KPK.
“Besarnya kerugian negara tersebut dihitung dari jumlah nilai pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya dalam kegiatan tersebut tidak dibutuhkan agen, dan agen juga tidak melakukan kegiatan apa-apa, namun tetap mendapatkan komisi atau uang fee,” Papa Febri.
Atas perbuatannya, Budi Tjahjono, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (bd)