MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Setelah membebaskan Komari, mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun. Kini Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan Budi Tjahyono Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun, keduanya adalah terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan industri kecil (PIK) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015.
Budi Tjahyono dibebaskan MA, setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Desember 2021 lalu, dikabulkan oleh MA. Dalam amar putusan MA nomer 258 PK/Pid.Sus/2021 membebaskan terpidana Budi Tjahyono dari seluruh dakwaan. Serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. Dan MA memerintahkan agar Budi segera dikelurahkan dari tahanan.
Sementara itu, Budi Tjahyono dibebas dari Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (7/12/2021) lalu.
Perkara yang membeli kedua pejabat (Komari dan Budi Tjahyono) Pemkab Madiun ini, bermula tahun 2000 silam, waktu itu Pemkab Madiun menerima dana bantuan Pemberdayaan industri kecil (PIK) dari APBN TA 1998/1999 sebesar Rp 330 juta.
Selanjutnya pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka korupsi dana PIK sebesar Rp 105, yaitu Komari selaku Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, dan Budi Tjahyono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun (perkara terpisah).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan PIK sebesar Rp 105.098.410. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun, 10 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, mereka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun usaha itu kandas pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Tak berhenti disitu, Komari menempuh upaya hukum Kasasi di MA, dan di tingkat kasasi atau MA, ia (Komari) dinyatakan tidak bersalah oleh MA. Dan Komari dibebaskan dari tahanan.
Setelah Komari dibebaskan, barulah Budi Tjahyono melakukan upaya hukum PK ke MA, dan MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Budi Tjahyono. Dan Budipun ikut dibebaskan oleh MA.
Kini dua pejabat dilingkungan Pemkab Madiun yakni Komari dan Budi Tjahyono semuanya sudah menghirup udara segar diluar bui. (Eny)