Hukrim  

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Abdul Gafur Mas'ud.

SAMARENDA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Abdul Gafur Mas’ud divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada, pada Rabu (4/9/2024). Sidang vonis ini, adalah merupakan kasus kedua yang membelit Abdul Gafur.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irwansyah, dan Hakim Anggota Meinastiti serta Suprapto, menytakan Abdul Gafur terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal tanpa dilengkapi dasar aturan, kajian serta administrasi yang matang, pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.

Dalam vonisnya, majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakan tersebut, Abdul Gafur Mas’ud mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.14,4 miliar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Ary Wahyu Irwansyah, mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman yang telah diubah dan ditambah demgan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KHUP Pidana.

“Sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda 600 Juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan, setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah pada persidangan, terdakwa Abdul Gafur dikenakan putusan pidana selama 6 Tahun dan denda sejumlah 300 Juta dengan subsider 3 bulan pidana kurungan,” Terang Ary kepada awak media.

Menurut Aru, terdakwa Abdul Gafur audah mengembalikan kerugian sekitar Rp 3 miliar, dari total Ro 6.2 miliar, sehingga sisa uang penganti sekitar Rp 3,2 miliar, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan.

“Apabila sisa uang penganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dengan tuntutan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” Terang Ary.

Atas putusan itu, terdakwa Abdul Gafur AGM secara pribadi memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya terima apa yang disampaikan majelis hakim tapi saya akan ajukan banding,” ucapnya dari balik layar virtual.

Diketahui, sebelum kasus ini, Abdul Gafur juga sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. ***

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!