JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan April atau Mei 2024. Pemerintah setuju dengan jadwal pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh KPU yakni pada 27 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar proses pemilihan umum presiden dan legisltif serta pemilihan kepala daerah serentak harus dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien. Hal tesebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurut Tito, durasi kampanye yang semula enam bulan juga akan dipersingkat menjadi 120 hari atau empat bulan. Sedangkan jadwal kampanye untuk Pilkada dipersingkat menjadi 60 hari dari 71 hari saat Pilkada 2020.
“Efisiensi ini sangat dibutuhkan karena prioritas penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah waktu persiapan lima bulan menjadi 25 bulan, sehingga tahapan Pemilu sudah dimulai Januari 2022 akan berdampak kurang positif terhadap stabilitas politik dan keamanan.
“Akan terjadi polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput yang dapat menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah, di tengah pandemi COVID-19 yang masih kita alami,” kata Tito.
Tito mengatakan pemerintah setuju dengan jadwal yang diusulkan KPU bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November. Namun pemerintah mengsulkan pemilihan presiden dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024, bukan 21 Februari 2024.
Tito menegaskan, pemerintah menolak usulan kenaikan anggaran yang terlalu besar untuk Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 86 triliun dari Rp 27 triliun dana untuk Pemilu 2019 serta Rp 26 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. Sebab negara sedang memusatkan perhatian pada penanganan pandemi Covid-19. Pungkas Tito. (Bd)