JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Bangunan gedung Minimarket yang berlokasi di Dusun Pajaran, Desa / Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sejak dibangun 2019 hingga sekarang mangkrak, pasalnya sampai hari ini pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tersebut belum membawa manfaat apa-apa bagi warga setempat.
Dari hasil penelusuran NusantaraPosOnline.Com dilapangan bahwa bangunan Minimarket tersebut dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 163.691.000. Bangunan tersebut sejak selesai dibangun pada Maret 2020 sampai berita ini diturunkan bangunan mangkrak belum digunakan untuk kegiatan apa-apa.

Yang lebih parah lagi pembangunan Minimarket dipaksakan dikerjakan pada akhir Desember 2019 dan baru selesai dikerjakan Maret 2020.
Padahal menurut aturan APBN 2019 hanya berlaku sejak 1 Januari – 31 Desember 2019. Jadi setiap kegiatan yang dibiayai APBN 2019 tidak terserap / tidak terlaksana sampai batas 31 Desember 2019 anggaran harus dikembalikan ke Kas negara.
Sedangkan Dana Desa 2019 yang diterima Pemerintah desa Peterongan, bersumber dari APBN 2019 seharusnya, bila pembangunan Minimarket tidak terselesaikan hingga 31 Desember 2019 anggaran DD harus dikembalikan ke Kas Negara. Atau harus dimasukan kedalam Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Jadi pembangunan Minimarket desa Peterongan disamping mangkrak, pembangunan mengunakan Dana desa 2019 dikerjakan sampai 2020 tidak ada dasar hukum, alias mengunakan dasar hukum ngawur.
Menurut JK warga setempat, mengatakan pembangunan Minimarket desa Peterongan, mungkin mengunakan jurus aji mumpung ada anggaran terus dipaksakan dikerjakan. Dan yang mengerjakan adalah Tim pengelolah kegiatan (TPK) bernama Tiono, ia adalah orangnya Kades.
“Saya menyayangkan, pembangunan Minimarket tersebut bukan kebutuhan mendesak, buktinya sekarang mangkrak tak terpakai. Tapi oleh Kades dipaksakan dikerjakan hingga menabrak aturan masak bangunn Minimarket dari DD 2019 dikerjakan sampai Maret 2020, itukan ngawur, atau mungkin kadesnya tidak paham aturan. Akibatnya Dana desa dikelola tidak membawa manfaat bagi warga.” Kata JK.
Menurut JK, ini merupakan cermin perencanaan pembangunan yang tidak matang.
Terkait hal tersebut ketua TPK Desa Peterongan, Tiono, mengakui bahwa Minimarket tersebut dibangun dari DD 2019 dan baru selesai dikerjakan pada Maret 2020.
“Minimarket tersebut mulai dikerjakan pada akhir Desember 2019 karena DD 2019 cair pada Desember 2019. Karena material bangunan pada akhir Desember 2019 sudah ada, oleh karena itulah tetap saya kerjakan pada 2020. Jadi anggaran DD tersebut tidak dimasukan ke Silpa.” Kata Tiono, melalui sambungan telpon seluler. Sabtu (30/1)
Sementara itu Kepala desa Peterongan, Ali Muzaki, saat dimintai konfermasi, dikediamannya ia sedang tidur. “Ngapunten, Pak lurah lagi sareh (Mohon maaf, Pak Kades lagi tidur). Tadi habis Jum’at tan tidur, saya tidak berani bangunkan.” Kata perempuan setengah baya, yang mengaku istri Kades Peterongan. (Ris/Snt)