Hukrim

Ngaku Guru 2 Pemuda di Jombang Tipu Emak-Emak Rp 2 Juta

×

Ngaku Guru 2 Pemuda di Jombang Tipu Emak-Emak Rp 2 Juta

Sebarkan artikel ini
Agus DW (40) dan Ekky DRP (28) pelaku penipuan emak-emak di Jombang, setelah diringkus polisi. Selasa (12/7/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi Sektor (Polsek) Mojoagung Jombang, Jawa timur membekuk dua orang pelaku penipuan, berkedok berpura-pura mencari barang perlengkapan sekolah dalam jumlah yang besar.

Kedua pelaku yakni Agus DW (40) asal Dusun/Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang, dan Ekky DRP (28) asal Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.

Sedangkan korbannya adalah emak-emak Kustinah (52) seorang pemilik toko di jalan Brantas, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Admojo Rumantyo mengtakan, kedua pelaku penipuan tersebut sudah ditangkap. “Kedua pelaku diringkus di rumahnya masing-masing, tanpa perlawannan, pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.” Kata Purwo. Selasa (12/7/2022).

Menurutnya Purwo, kejadian penipuan ini, terjadi pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 09,00 WIB. Kala itu, toko Kustinah (52) di jalan Brantas, Desa Dukuhdimoro, didatangi Agus. Saat itu Agus mengaku bernama Munir berprofesi sebagai guru SMA di Mojoagung.

“Selanjutnya Munir alias Agus mengaku kepada korban Kustinah, sedang mencari barang perlengkapan sekolah berupa Pin Pramuka sebanyak 1.000 buah pin. Tak lama berselang kemudian, datang pelaku Ekky DRP yang berprofesi sebagai sales, dan menawarkan barang berupa Pin Pramuka ke Kustinah. Lalu Agus, miminta Kustinah membeli Pin sebanya 1.000 buah, sesuai yang ia butuhkan.” Ungkap Purwo.

Kemudian korban melakukan tawar menawar harga kepada pelaku Ekky DRP sambung Purwo, disepakati untuk harga 1.000 buah Pin sebesar Rp 3 juta.

“Untuk meyakinkan korban, Agus memberikan uang muka kepada korban Kustinah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 2 juta, dibayar oleh Kustinah. Agus lalu meninggalkan toko, berpamintan kepada korban dengan berpura-pura akan mengambil uang untuk melunasi kekurangannya Rp 2 juta kepada Kustinah, dan korban percaya begitu saja.” Terang Kapolsek Mojoagung.

Namun setelah korban menunggu sekitar 30 menit, Agus dan Ekky tak kunjung kebali ketoko milik korban, untuk membayar sisa pembelian pin sebesar Rp 2 juta. Barulah Kustinah, menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Atas kejadian ini Kustinah langsung melapor ke Mapolsek Mojoagung.

“Sebagai tindak lanjut laporan korban, polisi bergerak cepat memburu pelaku, hingga keduanya berhasil diringkus di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.” tandasnya.

Purwo menambahkan, selain mengamanakan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.000 buah Pin Pramuka, uang Rp 900 ribu diduga hasil kejahatan, dan 2 unit sepeda motor, Honda Beat warna hitam dan Kawasaki Ninja warna merah.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP” Pungkas Kapolsek Mojoagung. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!