Oknum Polisi Anianya Sopir Truk : Akhirnya Pelaku Dan Korban Menangis Saling Memaafkan

AIPTU Bekti Susilo (tengah), dan Iskandar (kaos kuning) didampingi dua orang pengacaranya, saat bertemu di Divpropam Mabes Polri. Kamis (2/8/2018) siang. (foto : Iskandar)

JAKARTA, NusantaraPosOnlin.Com-Oknum Polisi AIPTU Bekti Susilo yang bertugas di PJR Polda Metro Jakarta, yang diduga melakukan penganianyaan terhadap seorang sopir truk bernama Iskandar (32) warga Dusun Gritan, desa Tlomar, Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa timur. Akhirnya sepakat berdamai. Kamis (2/8/2018).

Antara pelaku dan korban mengaku sama-sama salah, sehingga keduanya sama-sama saling meminta maaf.

Menurut sumber dari dalam Biro provos Divpropam Mabes Polri, yang tidak bersedia disebutkan namanya, ia mengatakan sebelumnya oknum anggota yang melanggar sudah diamankan.  Dan Divpropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap AIPTU Bekti.

“AIPTU Bekti telah mengakui kesalahanya, bahwa terpancing emosi ketika sopir merebut paksa SIM dan STNK sampai lembaran tilang robek.  Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatanya, sambil menjalani proses pemeriksaan dari Propam Mabes Polri.” Terang sumber berita yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, AIPTU Bekti dan Iskandar, secara pribadi sudah saling memaafkan, dan AIPTU Bekti  siap melaksanakan sidang disiplin dan menjalani putusanya.

Sekarang yang bersangkutan sedang diproses, dan hasilnya nanti akan disampaikan ke Div Humas Mabes Polri, untuk informasi selengkapnya bisa ditanyakan ke Div Humas.”  Tuturnya.

Menurut Iskandar, ia mengatakan memang benar hari ini saya sudah bertemu dengan AIPTU Bekti, dan saya mengakui salah telah menarik paksa STNK dan SIM yang ada ditangan AIPTU Bekti.  Dan AIPTU Bekti, juga mengakui salah karena merasa tidak saya hargai, lalu ia memukul saya.

“Kami sama-sama menyadari salah. Kami sudah saling memaafkan. Bahkan pada pertemuan tersebut kami sama-sama menangis karena terharu. Mudah mudahan ini menjadi pelajaran bersama buat kami.” Kata Iskandar, melalui. Kamisis (2/8/2018).

“Betul, pada hari Kamis 2 Agustus 2018 antara AIPTU Bekti dan klien saya sudah bertemu. Tempat ketemunya di kantor Divpropam Mabes Polri. Pada intinya mereka mengaku sama-sama salah. Dan mereka sama-sama saling memaafkan. Namun demikian pihak Divpropam, berjanji kepada kami, bahwa yang bersangkutan tetap akan dikenakan sangsi tegas dari instansi Polri.” Kata Ahmad Suyanto, SH kuasa hukum korban, Jum’at (3/8/2018).

Suyanto menambahkan, untuk permasalahan klien saya dengan AIPTU Bekti sudah tidak ada permasalahan lagi, karena sudah berdamai. Jadi dari klien saya tidak ada tuntutan pidana lagi, tapi oknum Polisi yang bersangkutan masih tetap akan menjalani sidang pelanggaran disiplin.

“Pertemuan kedua belah pihak juga sempat membuat saya terharu. Keduanya sama-sama menangis haru karena menyadari sama-sama salah. Dan saling meminta maaf. Atas kesalahan masing-masing. Dan melalui penyidik Divpropam juga secara kelembagaan juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.” Tambah Suyanto, yang juga Direktur CV AST Transport.

Terkait hal tersebut AIPTU Bekti Susilo, saat dimintai konfermasi ia mengatakan antara saya dan Iskandar secara pribadi tidak ada masalah lagi. Sayapun mengakui salah bahwa saya terpancing emosi, saat Sopir (Iskandar) merebut paksa SIM dan STNK yang ada ditangan saya, sehingga menyebabkan lembaran surat tilang ada yang robek.

“Waktu SIM dan STNK ditarik paksa oleh sopir dari tangan saya, dan surat tilang ada yang robek, saya spontan terpancing emosi. Saya mengaku salah karena emosi, saya sangat menyesali perbuatan saya. Iskandar juga mengaku berbuat salah. Mudah-mudahan ini ada hikmahnya buat saya juga Iskandar.  Meski kami bertemunya dari kejadian ini saya dan Iskandar, bisa jadi persaudaraan dan pertemanan.” Kata AIPTU Bekti, kepada NusantaraPosOnline.Com, melalui sambungan ponsel. Jum’at (3/2/2018).

Meski kami sudah saling memaafkan, kejadian ini sudah terlanjur terjadi, saya selaku anggota Polri siap menjalani sidang disiplin dan menjalani putusannya. Tambah AIPTU Bekti.

Diberitakan sebelumnya AIPTU Bekti Susilo, diduga melakukan penganiayaan terhadap Iskandar, Sabtu (29/7/2017) siang sekitar pukul  14.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di ruas jalan Tol Jakarta Outer Ring Road  (JORR).

Kejadian tersebut berawal saat truk ber nopol  L 8391 UR milik CV AST Transport, yang di kemudikan Iskandar, sekitar pukul 14.00 WIB saat melintas di TKP ruas jalan tol JOOR tepatnya sekitar 200 meter didekat gerbang tol Rorotan. Truk tersebut distop (dihentikan) oleh AIPTU Bekti. Karena muatan truk diangap terlalu tinggi melebihi ketentuan. Selanjutnya AIPTU Bekti, hendak menilang STNK dan SIM milik Iskandar, namun Iskandar tidak mau ditilang, kemudian Iskandar menarik dengan paksa STNK dan SIM yang sedang dipegang oleh AIPTU Bekti, menyebabkan ada surat tilang yang robek.

Merasa tidak dihargai AIPTU Bekti terpancing emosi, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban Iskandar. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!