Hukrim  

OTT KPK, Bupati Ngada NTT Marianus Sae, Ditangkap KPK

Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae. Minggu (11/2).

“Memang ada kegiatan tim di lapangan. Ada kepala daerah dari NTT yang diamankan.” kata Febri saat dikonfirmasi pada. Minggu (11/2).

Namun Febri tidak menjelaskan lebih lanjut siapa kepala daerah yang dimaksud serta kronologi operasi. Namun, ia menyebut, ada dua orang sedang dalam perjalanan ke gedung KPK, termasuk kepala daerah yang dimaksud.

Selain menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus Sae diketahui merupakan bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018 yang berpasangan dengan Emmilia Nomlen. Pasangan itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Marianus Sae diketahui juga merupakan bakal calon Gubernur NTT 2018 yang berpasangan dengan Emmilia Nomlen. Pasangan itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Selain itu Marianus Sae merupakan orang yang pernah menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada, 21 Desember 2013 lalu. Dia menutup bandara lantaran tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat aksi penutupan itu, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Cerita bermula saat pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari itu sedang penuh. Namun, perusahaan penerbangan itu mengusahakan satu kursi untuk bupati.

Saat itu, perusahaan sudah mengonfirmasi keberangkatan Bupati, tapi hingga waktu pemberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan.

Saat hendak mendarat di Turolelo, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena Bandara ditutup. Marianus berada di Kupang untuk menerima DIPA yang diserahkan Gubernur NTT kepada kepala daerah.

Namun polisi akhirnya tak bisa menjerat Bupati Ngada Marianus Sae karena tak menemukan bukti adanya perintah untuk menutup bandara kepada anggota Satpol PP. Dalam peristiwa itu, 22 anggota Satpol PP dijerat polisi dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 200 juta.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, KPK telah melakukan dua kali OTT yang menjerat kepala daerah. Pada 3 Februari 2018, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko.

Nyono dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. (hjn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!