Hukrim  

OTT Nganjuk Dan Jakarta, KPK Amanakan Bupati Nganjuk Beserta Istrinya.

Drs, Ita triwibawati (tengah)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam Operasi senyap di Nganjuk dan Jakarta. Rabu (25/10)

Dari 11 orang yang diamankan oleh KPK, adalah ‎Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, dan istrinya yaitu Drs, Ita triwibawati (Sekda Kabupaten Jombang). Kini Taufik sapaan akrab Taufiqurrahman tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Menurut informasi 11 orang yang diamankan olek KPK tersebut dari dua lokasi yaitu di Jakarta, dan Kabupaten Ngajuk. Pada Rabu (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan OTT di jalan raya sekitar hotel Brobudur Jakarta Selatan, dalam kegitan OTT tersebut KPK mengamankan 4 orang yaitu : Taufiqurahman (Bupati Nganjuk), Drs, Ita triwibawati (Istri Bupati Ngajuk/ Sekda Kabupaten Jombang), Sumandi (Kepala SMPN 2 Ngronggot), dan Danny (ajudan).

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dilanjutkan pengembangan di Kabupaten, Nganjuk, tim KPK mengamankan 6 orang, yakni : Hariyanto (kepala dinas lingkungan hidup), Cahyo sarwo edy (Kabid ketenagakerjan Diknas Dikpora), Suroto (Kabid Dikdas Dikpora), Tris Sumartono (Kepala dekolah SMPN7), dan Sumadi (Sopir Kepala dinas Lingkung hidup)

Dikonfirmasi soal nama-nama 11 orang tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjalaskan rinci.

“Saya belum dapat informasi rinci siapa-siapa saja yang diamankan. Yang pasti ada unsur kepala daerah, swasta dan pejabat setempat,” ungkap Febri.

Lebih lanjut dikonfirmasi soal ada beberapa kepala dinas di Nganjuk yang turut diperiksa KPK, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Lingkungan Hidup, Febri tidak menampik.

“‎Memang ada beberapa yang diperiksa (Kepala Dinas), termasuk beberapa lokasi juga dilakukan penggeledahan,” singkatnya.

Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!