Hukrim  

OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Sita Rp 500 Juta dan Sekardus Uang

Ilustrasi OTT KPK Di Kementrian PUPR

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementrian PUPR pada Jumat (28/12/2018). Telah menangkap 20 orang, dan bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dolar Singapura serta satu kardus berisi uang.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan OTT menangkap 20 orang dari Kementerian PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta, dan pihak lain. 

“Tim KPK mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan SGD 25 ribu serta satu kardus uang yang sedang dihitung,” kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2018.

Menurut Laode, OTT dilakukan timnya pada Jumat sore hingga malam ini di Jakarta. “Sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR,” ujar Laode.

Menurut Laode, kasus ini ada hubungannya dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. “Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana,” kata Laode.

Sesuai KUHAP, kata Laode, dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum terhadap 20 tersebut. “OTT dilakukan tim KPK pada Jumat sore hingga malam di Jakarta. Ini sebagai bagian dari proses tindak lanjut informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR,” kata Laode. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!